1.APA YANG DIMAKSUD DENGAN DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA? 2.JELASKAN FUNGSI DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA! 3.JELASKAN JENIS JENIS DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA! 4.JELASKAN DOKUMEN ADMINISTRASI APA SAJA YANG DIBUTUHKAN UNTUK SEBUAH USAHA! 5.BAGAIMANA MEMBUAT DOKUMEN USAHA?
JAWABAN :
1.)Dokumen Administrasi Usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.) -Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi. -Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Izin Usaha Dagang (UD) 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD) - Surat Izin Tempat Usaha (SITU) -Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Ambil Formulir Pendaftaran Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Isi dan tandatangani formulir tersebut Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas. Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Bayar biaya pembuatan SIUP Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
SIUP sudah dapat diambil (setelah dua minggu) Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.
Nama : Gerets alexaander kunu Kelas : XI-A produksi Jawaban: 1.Dokumen Administrasi Usaha adalah kelengkapan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan. 2. 1.Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. 2.Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi. 3.Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 3. 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Izin Usaha Dagang (UD) 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 7.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 4. 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2. Izin Usaha Dagang (UD) 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 4. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 5. 1.Ambil Formulir Pendaftaran. Pemilik usaha bisa langsung saja mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. ... 2. Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran. ... 3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP. ... 4. Ambil SIUP.
1. Dokumen Administrasi Usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2. -Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi. -Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3. 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Izin Usaha Dagang (UD) 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4. -Izin Usaha Dagang (UD) - Surat Izin Tempat Usaha (SITU) -Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Ambil Formulir Pendaftaran Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Isi dan tandatangani formulir tersebut Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas. Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Bayar biaya pembuatan SIUP Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
SIUP sudah dapat diambil (setelah dua minggu) Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.
Dokumen administrasi usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.) -Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi. -Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Izin Usaha Dagang (UD) 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD) - Surat Izin Tempat Usaha (SITU) -Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
NAMA; PAULUS RENO IWOW KELAS;XI B Dokumen administrasi usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.) -Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi. -Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Izin Usaha Dagang (UD) 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD) - Surat Izin Tempat Usaha (SITU) -Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Dokumen administrasi usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.) -Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi. -Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Izin Usaha Dagang (UD) 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Prinsip. 6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD) - Surat Izin Tempat Usaha (SITU) -Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Nama : Aditya Nuhgraha
BalasHapusKelas : XI-A PRODUKSI
1.APA YANG DIMAKSUD DENGAN DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA?
2.JELASKAN FUNGSI DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA!
3.JELASKAN JENIS JENIS DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA!
4.JELASKAN DOKUMEN ADMINISTRASI APA SAJA YANG DIBUTUHKAN UNTUK SEBUAH USAHA!
5.BAGAIMANA MEMBUAT DOKUMEN USAHA?
JAWABAN :
1.)Dokumen Administrasi Usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.)
-Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi.
-Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Ambil Formulir Pendaftaran
Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Isi dan tandatangani formulir tersebut
Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Bayar biaya pembuatan SIUP
Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
SIUP sudah dapat diambil (setelah dua minggu)
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.
Nama : Gerets alexaander kunu
BalasHapusKelas : XI-A produksi
Jawaban:
1.Dokumen Administrasi Usaha adalah kelengkapan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2. 1.Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur.
2.Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi.
3.Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3. 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2. Izin Usaha Dagang (UD)
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
4. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. 1.Ambil Formulir Pendaftaran. Pemilik usaha bisa langsung saja mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. ...
2. Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran. ...
3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP. ...
4. Ambil SIUP.
Nama : Aprilia Perloy
BalasHapusKelas : XI (produksi)
Jawab.
JAWABAN :
1. Dokumen Administrasi Usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.
-Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi.
-Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3. 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4. -Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Ambil Formulir Pendaftaran
Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Isi dan tandatangani formulir tersebut
Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Bayar biaya pembuatan SIUP
Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
SIUP sudah dapat diambil (setelah dua minggu)
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.
BalasHapusDokumen administrasi usaha
adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.)
-Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi.
-Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
NAMA; PAULUS RENO IWOW
BalasHapusKELAS;XI B
Dokumen administrasi usaha
adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.)
-Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi.
-Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
nama : dewi destariani fadli
BalasHapuskelas : 2B
Dokumen administrasi usaha
adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran, dan pemenuhan standar-standar peraturan dalam pendirian usaha sehingga pengusaha akan siap dalam menjalankan usaha untuk mencapai suatu tujuan.
2.)
-Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur. -Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku daministrasi.
-Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.)1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Prinsip.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan
4.) -Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.) Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.